GenPI.co Kepri - Pihak BPN Kepri punya pesan penting agar tak tertipu mafia tanah dan lahan yang dibeli tidak jadi sengketa.
Kepolisian baru saja membongkar sindikat mafia tanah di Kabupaten Bintan yang memalsukan dokumen surat-surat tanah sehingga bisa dijual kepada pembeli.
Sebanyak 19 orang ditetapkan oleh Ditreskrimum Polda Kepri sebagai tersangka kasus mafia tanah.
Para tersangka ini mulai dari masyarakat biasa, oknum RT, oknum RW hingga Kepala Desa. Mereka yang terlibat kasus pemalsuan dokumen tersebut ikut diamankan oleh polisi.
Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri, Joko Pitoyo Cahyono mengatakan agar masyarakat yang hendak membeli tanah agar teliti sebelum membeli.
"Kami harapkan kepada masyarakat yang ingin membeli tanah agar mencari tahu informasi detail tentang tanah yang akan dibeli agar nantinya tidak terjerumus ke dalam permainan mafia tanah," kata Joko, Rabu (25/5).
Joko menyarankan kepada masyarakat yang hendak membeli tanah di sejumlah kabupaten kota di Kepri agar melakukan pengecekan dan verifikasi terlebih dahulu sebelum membeli.
"Bisa ditelusuri dan dipastikan ke kantor desa, elurahan bahwasanya terhadap objek bidang tanah belum ada hak pihak lain," ujarnya.
Joko juga menyebutkan agar calon pembeli tanah agar memastikan juga objek bidang tanah yang dibeli tersebut tidak sedang menjadi objek perkara.
"Dipastikan betul bahwa bidang tanah yang ingin dibeli betul-betul lengkap atau clear and clean," sebutnya.
Joko menambahkan bila calon pembeli objek tanah ragu bisa melakukan pengecekan di kantor BPN kabupaten kota yang ada di Kepri.(*)