GenPI.co Kepri - Tata cara pembuatan polisi tidur diatur agar tidak membahayakan pemakai jalan. Jika polisi tidur dipasang asal-asalan, tidak hanya membuat kendaran rusak, tapi juga pengguna jalan raya bisa mengalami cedera.
Dikutip dari laman resmi Polda Kepri, cara membuat polisi tidur di Indonesia diatur oleh
Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.
Polisi tidur itu harus memiliki tinggi maksimum tak lebih dari 120 mm. Selain itu sudut kemiringannya juga harus 15 persen.
Keputusan Menteri Perhubungan itu mengatur beberapa hal di antaranya:
Alat pembatas kecepatan itu harus ditempatkan pada jalan di lingkungan pemukiman. Kemudian di jalan lokal yang mempunya kelas jalan IIIC. lalu pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.
Polisi tidur wajib ditempatkan pada posisi melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas. Jika dilakukan penempatan alat pembatas kecepatan ini harus dengan kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Sebelum menempatkan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas harus didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu tabek 1 No 6b tentang peringatan jalan tidak datar.
Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas juga harus dilengkapi marka berupa garis sering dengan cat berwarna putih dan kuning.
Selain polisi tidur biasa atau konvensional, juga ada polisi tidur dinamis. Polisi tidur dinamis berbeda dengan polisi tidur konvensional.
Polisi tidur dinamis ini hanya akan aktif jika kendaraan yang melintas di atasya melaju melebihi batas kecepatan tertentu.
Kendaraan yang melaju dengan kecepatan yang tak melebihi batas, tidak akan mengalami pengaruh terhadap polisi tidur tersebut.
Polisi tidur dinamis ini dilengkapi dengan sebuah karet dengan katup tekanan yang mampu mengetahui kecepatan dari sebuah kendaraan.(*)