Lowongan Kerja Kementerian Agama, Penempatan di Uni Emirat Arab

25 April 2022 14:00

GenPI.co Kepri - Kementerian Agama membuka seleksi imam masjid asal Indonesia untuk ditempatkan di Uni Emirat (UEA) Arab.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, pendaftaran seleksi dibuka mulai 25 April hingga 7 Mei 2022.

Sebelumnya, di tahun 2021, Kemenag telah melakukan rekrutmen untuk imam yang juga ditempatkan di negara tersebut.

BACA JUGA:  PT Sarana Developer Buka Lowongan Kerja, Lulusan SMA Bisa Daftar

“Di 2021 telah lolos selesksi 50 imam. 30 di antaranya sudah diberangkatkan dan saat ini sudah bertugas di UEA. Sedangkan 20 imam berikutnya akan diberangkatakan setelah Idulfitri 143 Hijriah,” kata Kamarudin, Sabtu (23/4) dikutip dari laman Kemenag.

Tahun 2022 ini ditargetkan akan diseleksi 150 orang imam untuk ditugaskan menjadi duta Indonesia sebagai imam di masjid-masjid di UEA.

BACA JUGA:  PT Olsera Buka Lowongan Kerja di Batam, Cek Posisi dan Syaratnya

Pengiriman imam masjid ke Uni Emirat Arab merupakan bagian strategis dari kerja sama bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Uni Emirat Arab.

Seleksi imam masjid dilakukan secara daring dan luring. Pendaftaran dilakukan secara online.

BACA JUGA:  Disnaker Buka Lowongan Kerja ke Taiwan, Gajinya di atas Rp10 Juta

Setelah berkas administrasi calon peserta masuk, Kemenag akan memverifikasi dan memberikan pengumuman peserta yang berhak mengikuti tes seleksi pada 9 Mei 2022.

Seleksi dilakukan selama tiga hari melalui daring, yaitu pada 10 hingga 12 Mei 2022. Hasilnya diumumkan secara daring pada13 Mei 2022.

Bagi yang lulus seleksi administrasi, harus mengikuti seleksi wawancara pada 15 Mei 2022 yang digelar secara luring.

Berikut syarat dan ketentuan peserta seleksi:

Hafal Al Quran 30 juz, sehat jasmani dan rohani, menguasai ilmu tajwid (teori dan praktik), dapat berkomunikasi dalam Bahasa Arab, memahami hukum fikih, memiliki suara yang fasih dan merdudan tidak bergabung dalam partai politik.

Kemudian memiliki keterampilan retorika dakwah dan berkhutbah, berakhlak mulia, berfaham ahlus sunnah wal jamaah dengan manhaj wasathiyah, usia minimal 25 tahun atau sudah menikah.

Calon imam yang memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi dengan mendaftar di https://bimasislam.kemenag.go.id pada menu Seleksi Imam Masjid.

Beberapa file yang harus dilampirkan yaitu KTP, kartu keluarga, ijazah terakhir, sertifikat atau keterangan hafal 30 juz dari lembaga pendidikan atau organisasi tahfidz.

Kemdian memiliki rekomendasi dari lembaga pendidikan Islam atau ormas Islam. (*)

 

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI