GenPI.co Kepri - Syarat mudik terbaru yang ditetapkan pemerintah kini makin longgar. Untuk mudik di dalam negeri tak perlu hasil tes PCR atau antigen. Tapi ada kewajiban lain.
Tahun ini pemerintah telah memperbolehkan untuk mudik. Namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Syarat itu terangkum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi.
Juru Bicara dan Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menerangkan syarat-syarat itu dalam acara Mudik Aman & Sehat secara virtual.
Ia mengatakan syarat mudik lebaran 2022 terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tak wajib lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
“Tentu saja untuk semua masyarakat harus sudah booster (vaksin ketiga) dan juga memenuhi persyaratan perjalanan,” kata Wiku, Jumat (22/4), dikutip dari laman covid19.go.id.
Vaksin booster yang diwajibkan bagi pemudik ini langsung diintegrasikan ke apliasi PeduliLindungi.
Sementara itu bagi PPDN yang baru vaksin dua dosis ternyata tetap wajib menunjukkan hasil negatife rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24.
Atau boleh juga menggunakan hasil negatif RT PCR yang yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian bagi yang masih baru mendapat satu dosis vaksin Covid-19 PPDN wajib menunjukkan
PCR hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
“Pada prinsipnya, yang berbeda kali ini adalah persyaratan. Presiden telah mengarahkan syarat untuk mudik sudah booster.
Sementar itu, bagi anak usia 6 sampai 17 boleh ikut mudik keluarganya tanpa tes antigen atau PCR
Untuk usia 6 sampai dengan 17 tahun boleh tanpa tes antigen, karena memang belum ada vaksin dosis ketiga (booster). (*)