GenPI.co Kepri - Uang Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan uang yang bisa digunakan untuk kepentingan apa saja di hari raya. Tapi bisa juga lho THR jadi tabungan.
Memanfaatkan THR sebagai tabungan ini bisa jadi salah satu cara agar dana THR tidak habis begitu saja.
Berikut kiat yang bisa kamu lakukan untuk memanfaatkan uang THR dengan bijak, khususnya sebagai tabungan masa depan.
Kamu harus punya niat untuk menabung. Tabungan itu akan sangat berguna di masa depan.
Selain itu dengan menabung sebagaian uang THR, kamu dapat mencegah perilaku konsumtif dengan membeli barang-barang yang tak diperlukan.
Sekecil apapun menabung, sangat berarti untuk dapat membentuk kebiasaan baik di masa depan.
Dana segar dari THR sebaiknya juga disisihkan sebagaian untuk dana darurat. Dana ini bisa sewaktu-waktu digunakan untuk hal-hal yang tak terduga.
Misalnya saat terkena PHK, kebutuhan mendadak dan lain sebagainya.
Dana darurat ini harus masuk dalam perencanaan keuangan yang wajib dimiliki. Dengan dana darurat kamu dapat mencegah utang, menutupi biaya mendesak dan menjadi dana untuk masa depan.
Kamu bisa menggunakan asuransi sebagai dana darurat, karena dapat berguna untuk keadaan mendesak di luar ekspektasi, misalnya kecelakaan, kematian dan lain-lain.
Tentu tidak selamanya kamu kuat bekerja. Menyiapkan dana pensiun untuk menjadi jaminan hari tua saat sudah tak produktif lagi sangat penting,
Di masa tua, kamu jadi tak membenani anak atau keluarga lain dan dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Menggunakan uang THR untuk alokasi dana pensiun merupakan suatu hal yang bijak.
Ini salah satu cara untuk menabung juga. Dengan mengalokasikan sebagian THR kamu untuk berinvestasi.
Saat ini sudah banyak instrument investasi yang memudahkan untuk mulai berinvestasi. Ada emas, saham, reksadana sampai kripto.
Untuk menghindari hal-hal yang sifatnya konsumtif sebaiknya uang THR digunakan untuk membayar utang, menabung, membayar zakat, dana darurat dan membeli kebutuhan untuk hari raya.
Sebanyak 10-20 persen dari uang THR itu dialokasikan untuk investasi.
Tapi ingat saat akan berinvestasi, pastikan platform yang digunakan telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. (ant/*)