GenPI.co Kepri - Saat ini vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu syarat penting saat akan melakukan perjalanan udara menggunakan pesawat terbang. Bukti vaksin itu ditunjukkan dengan kartu vaksin baik berbentuk digital atau yang telah dicetak.
Selain menggunakan pesawat, vaksin juga menjadi salah satu syarat wajib sebelum bepergian ke suatu wilayah kabupaten, kota atau provinsi menggunakan berbagai moda transportasi.
Selain telah mendapatkan vaksin Covid-19, pelaku perjalanan diwajibkan menyiapkan dokumen keterangan bebas covid-19 baik itu berupa hasil Rapid Test Antigen atau hasil PCR test.
Tetapi aturan dia tas tersebut ada beberapa pengecualian untuk pelaku perjalanan, sehingga yang belum mendapatkan dosis vaksin bisa melakukan perjalanan.
Pengecualian syarat perjalanan bagi kriteria tertentu telah diatur oleh pemerintah, aturan terbaru diatur dalam Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 12 tahun 2022 sebagai berikut.
Pengecualian sertifikat vaksinasi ketentuan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi covid-19 dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan rutin di jalur darat dalam satu wilayah aglomerasi.
- Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun
-Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksinasi.
Penumpang tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter spesialis dan membawa hasil tes Covid-19 sesuai ketentuan di daerah tujuan.
Untuk Ketentuan Perjalanan untuk penumpang anak-anak diperbolehkan melakukan perjalanan dengan syarat:
-Didampingi oleh orang tua/anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
- Membawa hasil negatif tes PCR.
Pelaku perjalanan kriteria tertentu yang tidak wajib menunjukkan Sertifikat vaksin dalam melakukan perjalanan tetap diwajibkan mengunduh aplikasi PeduliLindungi. (*)