Cara Buat SKCK Online, Dokumen yang Diperlukan dan Langkahnya

13 April 2022 19:00

GenPI.co Kepri - Cara buat SKCK online lebih mudah dan tak perlu ke kantor polisi. Cukup siapkan dokumen yang diperlukan, lalu ikuti langkah-langkahnya.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen yang sering menjadi persyaratan untuk keperluan tertentu seperti berkas melamar kerja.

Dilansir dari laman resmi Polri, SKCK ini dikeluarkan oleh kepolisian. Dulu SKCK ini dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB.

BACA JUGA:  Catat, ini Syarat dan Biaya Terbaru Pembuatan SKCK di Kepolisian

Dulu, saat masih dikenal dengan nama SKKB, surat itu hanya dapat diberikan kepada masyarakat yang tak pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan sampai tanggal dikeluarkannya SKKB.

Saat ini masa berlaku SKCK sampai enam bulan sejak tanggal tersebut diterbitkan.

BACA JUGA:  Cara Membuat SKCK Online, Cepat dan Tanpa Ribet

Bagi masyarakat yang masih membutuhkan SKCK, sementara masa berlakukanya sudah habis, maka ia dapat memperpanjang SKCK tersebut.

Saat ini, sudah ada pilihan dengan membuat SKCK secara online. Cara buat SKCK online ini lebih mudah, karena tidak perlu datang ke kantor polisi.

BACA JUGA:  Mantul! Mengurus SKCK di Batam Kini Bisa Sambil Ngemal

Pemohon dapat mendaftar di laman skck.polri.go.id. Kemudian mengunggah dokumen persyaratan serta mengisi formulir yang tersedia.

Berikut cara buat SKCK online, sederhana dan mudah.

1. Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online

2. Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas

3. Kemudian muncul formulir yang harus diisi, dengan pilihan antara lain Satwil, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, dan keterangan

4. Pada kolom isian menu Satwil, terdapat kolom pilih jenis keperluan yang dapat diisi sesuai dengan keperluan

5. Selanjutnya, isi kolom pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP)

6. Isi semua kolom, setelah semua terisi, klik lanjut di bagian kanan bawah

7. Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon, di antaranya identitas diri hingga pendidikan

8. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui bank

9. Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (bagi pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta). (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI