GenPI.co Kepri - Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), pengesahan STNK Tahunan, dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) saat ini sudah bisa dilakukan melalui smart phone.
Seluruh pelayanan tersebut kini hadir dalam aplikasi Signal milik Korlantas Polri. Aplikasi Signal itu saat ini mencakup 29 provinsi salah satunya Provinsi Kepri.
Berikut langkah menggunakan aplikasi Signal untuk pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Langkah awal untuk membayar pajak online melalui aplikasi Signal ialah mengunduh aplikasinya AppStore untuk pengguna iPhone atau Playstore untuk pengguna android terlebih dahulu dan melakukan registrasi.
Setelah aplikasi Signal terpasang di handphone, masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, dan kata sandi
Pemohon kemudian harus memasukan foto e-KTP, verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto, dan memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
Kemudian melakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan sebelumnya.
Pemohon akan diminta untuk mendaftarkan kendaraan bermotornya. Lalu memilih menu tambah data kendaraan bermotor, setelah itu pilih kendaraan atas nama sendiri, kemudian masukan nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masukan lima digit terakhir nomor rangka.
Setelah itu pemohon memilih fitur pendaftaran pengesahan STNK, kemudian pilih NKRB, nanti akan tertera informasi nominal yang harus dibayar.
Cara pembayarannya pun cukup mudah, setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul.
Pemohon tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera
Sebagai tambahan transaksi pembayaran saat ini dapat dilakukan menggunakan Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN serta Bank Pembangunan Daerah, Untuk Kepri dapat melalui Bank Riau Kepri. (*)