Berikut Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

22 Februari 2022 06:30

GenPI.co Kepri - Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), pengesahan STNK Tahunan, dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) saat ini sudah bisa dilakukan melalui smart phone.

Seluruh pelayanan tersebut kini hadir dalam aplikasi Signal milik Korlantas Polri. Aplikasi Signal itu saat ini mencakup 29 provinsi salah satunya Provinsi Kepri.

Berikut langkah menggunakan aplikasi Signal untuk pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

BACA JUGA:  Cara Mudah Mencegah Demam Berdarah ala Dinkes Batam, Wajib Coba!

Langkah awal untuk membayar pajak online melalui aplikasi Signal ialah mengunduh aplikasinya AppStore untuk pengguna iPhone atau Playstore untuk pengguna android terlebih dahulu dan melakukan registrasi.

Setelah aplikasi Signal  terpasang di handphone, masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, dan kata sandi

BACA JUGA:  Siap-siap, Harga Tahu dan Tempe di Batam Bakal Naik

Pemohon kemudian harus memasukan foto e-KTP, verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto, dan memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.

Kemudian melakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan sebelumnya.

BACA JUGA:  12 PNS Pemrov Kepri Pensiun, Gubernur Minta Jadi Duta, Kok Bisa?

Pemohon akan diminta untuk mendaftarkan kendaraan bermotornya. Lalu memilih menu tambah data kendaraan bermotor, setelah itu pilih kendaraan atas nama sendiri, kemudian masukan nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masukan lima digit terakhir nomor rangka.

Setelah itu pemohon memilih fitur pendaftaran pengesahan STNK, kemudian pilih NKRB, nanti akan tertera informasi nominal yang harus dibayar.

Cara pembayarannya pun cukup mudah, setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul.

 Pemohon tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera

Sebagai tambahan transaksi pembayaran saat ini dapat dilakukan menggunakan  Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN serta Bank Pembangunan Daerah, Untuk Kepri dapat melalui Bank Riau Kepri. (*)

Redaktur: Fathur Rohim Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI